Beda dengan Almaas, Lima Warga Surakarta Ini Minta MK Larang Gibran Jadi Cawapres
Di tengah kontroversi putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, lima warga Solo meminta MK menguji ulang Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait syarat usia capres dan cawapres. Salah satu warga itu adalah pengurus rumah tangga.
Pilihan dan sikap politik tiap orang boleh berbeda-beda. Itu merupakan sesuatu yang biasa aja. Akan tetapi, rupanya sikap politik warga Surakarta, Jawa Tengah, ini turut mewarnai situasi politik Tanah Air.
Sebelumnya ada Almaas Tsaqqibirru Re A, mahasiswa semester ke-8 Universitas Surakarta, pengagum Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengajukan uji materi terhadap batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain Almas, ada sejumlah pihak lain yang mengajukan perkara hampir serupa.