logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBeda dengan Almaas, Lima Warga...
Iklan

Beda dengan Almaas, Lima Warga Surakarta Ini Minta MK Larang Gibran Jadi Cawapres

Di tengah kontroversi putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, lima warga Solo meminta MK menguji ulang Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait syarat usia capres dan cawapres. Salah satu warga itu adalah pengurus rumah tangga.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Para hakim Mahkamah Konstitusi meninggalkan ruangan sidang saat skorsing sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan revisi batas usia capres dan cawapres di UU Pemilu yang menetapkan usia 40 tahun. Para pemohon perkara revisi ini meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Dengan keputusan ini, proses pencalonan capres dan cawapres tetap menggunakan acuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang juga memuat syarat usia capres dan cawapres telah memasuki 40 tahun.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para hakim Mahkamah Konstitusi meninggalkan ruangan sidang saat skorsing sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan revisi batas usia capres dan cawapres di UU Pemilu yang menetapkan usia 40 tahun. Para pemohon perkara revisi ini meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Dengan keputusan ini, proses pencalonan capres dan cawapres tetap menggunakan acuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang juga memuat syarat usia capres dan cawapres telah memasuki 40 tahun.

Pilihan dan sikap politik tiap orang boleh berbeda-beda. Itu merupakan sesuatu yang biasa aja. Akan tetapi, rupanya sikap politik warga Surakarta, Jawa Tengah, ini turut mewarnai situasi politik Tanah Air.

Sebelumnya ada Almaas Tsaqqibirru Re A, mahasiswa semester ke-8 Universitas Surakarta, pengagum Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengajukan uji materi terhadap batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain Almas, ada sejumlah pihak lain yang mengajukan perkara hampir serupa.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan