logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPilih Figur Berintegritas...
Iklan

Pilih Figur Berintegritas untuk Majelis Kehormatan MK

MK akan mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan. Publik berharap sosok yang dipilih adalah figur berintegritas.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan proses pembentukan Majelis Kehormatan MK atau dewan etik yang akan memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam putusan 90/PUU-XXI/2023, Senin (23/10/2023). Peneliti hukum tata negara berharap figur yang masuk dalam komposisi majelis bersikap independen dan imparsial.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Suroso saat dihubungi, Minggu (22/10/2023), menyatakan belum bisa mengonfirmasi nama- nama calon anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang beredar di publik. Proses pembentukan MKMK itu akan diumumkan oleh Ketua MK Anwar Usman pada hari Senin.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan