TPN Ganjar Pranowo: Putusan MK Melampaui Kewenangan
Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo memandang putusan MK soal syarat usia capres-cawapres melampaui kewenangan MK.
JAKARTA, KOMPAS β Dari Jalan Cemara 19 atau Rumah Pemenangan Ganjar Pranowo, para juru bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo terlihat gusar seusai Mahkamah Konstitusi memutus perkara uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Permohonan dari salah satu pemohon, yaitu Almas Tsaqibbirru, dengan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi.
Konferensi pers yang sedianya dilakukan pada pukul 13.00 akhirnya diundur hingga sekitar pukul 16.30. Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo sengaja menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sampai dibacakan semuanya oleh hakim konstitusi.