Masyarakat Sipil Berharap MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres
Masyarakat sipil mengharapkan MK tidak terjebak dalam konflik kepentingan saat memutus uji materi norma batas usia capres dan cawapres.
JAKARTA, KOMPAS β Masyarakat sipil merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan uji konstitusionalitas norma batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka berpandangan pengaturan usia minimal capres dan cawapres bukanlah masalah konstitusionalitas dan menjadi ranah pembentuk undang-undang.
Saat ini, MK sedang diminta untuk menguji konstitusionalitas norma batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur di dalam Pasal 169 Huruf q UU Pemilu. Pasal itu mengatur syarat capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun. Setidaknya ada tiga permohonan yang diajukan, yaitu dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bersama empat warga (perkara 29/PUU-XXI/2023); permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika (perkara 51/PUU-XXI/2023); serta permohonan yang diajukan sejumlah kepala daerah, seperti Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Emil Elestiano Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa (perkara 55/PUU-XXI/2023).