logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บSejumlah Pasal Karet di UU ITE...
Iklan

Sejumlah Pasal Karet di UU ITE Akan Dicabut Saat KUHP Baru Berlaku

Sejumlah pasal karet dalam UU ITE tak lagi berlaku setelah KUHP baru berlaku pada Januari 2026.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
ยท 0 menit baca
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej (tengah) menjelaskan perkembangan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Senin (11/9/2023).
DIAN DEWI PURNAMASARI

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej (tengah) menjelaskan perkembangan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Senin (11/9/2023).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej mengatakan, setelah Kitab Undang-undang Hukum Pidana baru berlaku pada Januari 2026, sejumlah pasal karet dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik akan dicabut. Namun, Koalisi Serius Revisi UU ITE berharap pembentuk undang-undang fokus pada penghapusan pasal karet lainnya karena regulasi itu seharusnya untuk mengatur tata kelola internet, bukan mengekang kebebasan sipil.

Eddy OS Hiariej saat diskusi โ€Membedah Revisi UU ITE 2.0โ€ yang digelar Amnesty International Indonesia, Senin (11/9/2023), mengatakan, saat rapat pembahasan revisi UU ITE, pihaknya diundang Komisi I DPR untuk menjelaskan penyelarasan pasal-pasal UU ITE dengan ketentuan perundangan lainnya. Pasal 27 dan 28 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang UU ITE yang mengatur tentang penghinaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian tidak lagi berlaku karena dicabut.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan