Komisi II DPR Minta KPU Jelaskan Percepatan Pendaftaran Capres-Cawapres
Komisi II DPR mengungkapkan, belum menerima permohonan konsultasi PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang salah satunya berisi percepatan masa pendaftaran capres-cawapres pada Pemilu 2024.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat belum menjadwalkan rapat konsultasi membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang salah satunya mengatur percepatan jadwal pendaftaran pasangan kandidat peserta Pemilihan Presiden 2024. Komisi II masih menunggu surat permohonan KPU untuk mengonsultasikan rancangan PKPU tersebut. Sebab, Komisi II juga ingin mendapat penjelasan mengenai perubahan jadwal tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Sebelumnya, KPU merancang untuk mempercepat tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024. Jika sebelumnya tahapan itu direncanakan berlangsung 19 Oktober-25 November 2023, dimajukan menjadi 7 Oktober-14 November 2023. Pendaftaran pasangan bakal calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) pun diusulkan maju, dari sebelumnya 19 Oktober 2023 menjadi 10 Oktober. Masa pendaftaran juga diusulkan hanya satu pekan, yakni pada 10-16 Oktober 2023.