logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSiapa Berhak Persoalkan Masa...
Iklan

Siapa Berhak Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai?

Upaya anak-anak muda mengusulkan agar ada regulasi yang mengatur pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik kandas. Semua permohonan agar ada norma pembatasan masa jabatan ketua umum parpol ditolak MK.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Bendera partai politik dipasang di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Bendera partai politik dipasang di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Beberapa waktu lalu, sekumpulan anak muda mencoba peruntungan untuk mempersoalkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik di negeri ini yang belum pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Mereka datang dari berbagai wilayah di Indonesia dan berasal dari beragam profesi.

Ada mahasiswa, ada pula karyawan swasta. Beragam pula status mereka di hadapan partai. Ada yang baru ingin masuk partai (perkara nomor 69/PUU-XXI/2023), ada yang baru saja mendaftarkan diri sebagai anggota partai yang ditunjukkan dengan kartu anggota (perkara nomor 77/2023), dan ada pula yang belum bisa menunjukkan kartu keanggotaan partai, tetapi pernah terlibat dalam kegiatan kepartaian (perkara nomor 69/2023).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan