KPU Minta Pemerintah Jamin Anggaran Jika Pilkada 2024 Dipercepat
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan, lembaganya akan melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam undang-undang, termasuk apabila hari pemungutan suara Pilkada 2024 dipercepat dari November menjadi September.
JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum menyatakan siap melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah jika disepakati maju dari semula digelar pada bulan November menjadi September. Namun, pemerintah harus memberikan dukungan teknis dan anggaran agar penyelenggara pemilu dapat melaksanakan seluruh tahapan pilkada dengan optimal.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan, KPU akan melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam undang-undang, termasuk apabila hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dipercepat dari November menjadi September 2024. ”KPU akan tunduk pada ketentuan undang-undang itu dan melaksanakan pilkada serentak 2024 sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hasyim ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).