MA Batalkan Penghitungan Keterwakilan Perempuan di Peraturan KPU
Pada 29 Agustus 2023, Mahkamah Agung membatalkan skema penghitungan 30 persen perempuan dalam pencalonan tiap dapil. Masyarakat sipil mendorong agar putusan MA dipublikasikan dan putusan itu segera diimplementasikan.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum dan partai-partai politik peserta pemilu diharapkan dapat segera mengimplementasikan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan skema penghitungan keterwakilan 30 persen perempuan di tiap daerah pemilihan yang ada di Peraturan KPU. Untuk memudahkan hal tersebut, MA diharapkan untuk segera memublikasikan salinan putusan lengkap yang membatalkan salah satu pasal di PKPU No 10/2023.
βKami berharap KPU bisa menindaklanjuti sesegera mungkin putusan MA dimaksud. Selain itu, kami juga berharap dapat secepat mungkin memperoleh salinan putusan,β ujar Titi Anggraini, pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Selasa (30/8/2023) malam.