logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBelum Dibahas Resmi, Sikap...
Iklan

Belum Dibahas Resmi, Sikap Fraksi di DPR pun Terbelah Tiga

Pemerintah berencana mempercepat Pilkada November 2024 jadi September 2024. Rencana itu baru dibahas bersama DPR secara tertutup dan belum resmi diajukan ke DPR. Buntutnya, suara dan sikap fraksi DPR pun terbelah tiga.

Oleh
IQBAL BASYARI, NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Suasana saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan KPU di Ruang Sidang Komisi II DPR RI, Jakarta, terkait logistik Pemilu 2024, Senin (29/5/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan KPU di Ruang Sidang Komisi II DPR RI, Jakarta, terkait logistik Pemilu 2024, Senin (29/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS - Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat belum satu suara menanggapi rencana pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu tentang Pilkada 2024. Apalagi pembahasan resmi rencana perppu belum pernah dilakukan secara resmi oleh pemerintah bersama DPR. Akhirnya, suara dan sikap DPR pun terbelah tiga. Sebanyak tiga fraksi setuju, dua fraksi menolak, dan empat fraksi masih belum menentukan sikap.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Fraksi Partai Golkar setuju dengan rencana pemerintah menerbitkan perppu tentang Pilkada serentak 2024. Sementara fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak. Adapun fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, serta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih belum menentukan sikap.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan