logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPerppu Segera Diterbitkan,...
Iklan

Perppu Segera Diterbitkan, Pilkada 2024 Maju ke September dari Sebelumnya November 2024

Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang pada September depan untuk mengubah jadwal Pilkada 2024 dari sebelumnya November 2024 menjadi September 2024.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan KPU di Ruang Sidang Komisi II DPR, Jakarta, terkait logistik Pemilu 2024, Senin (29/5/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan KPU di Ruang Sidang Komisi II DPR, Jakarta, terkait logistik Pemilu 2024, Senin (29/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu untuk mengubah jadwal pelaksanaan Pilkada 2024. Perppu disiapkan terbit pada September mendatang. Dengan perppu tersebut, jadwal pilkada yang telah disepakati akan dilaksanakan pada 27 November 2024 akan dimajukan lagi dua bulan serta dilakukan dua tahap, yakni pada 7 dan 24 September 2024.

Ketua Kelompok Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arif Wibowo mengatakan, tim dari pemerintah telah mengadakan pertemuan informal dengan Komisi II DPR. Pertemuan telah digelar pekan lalu untuk mendengarkan paparan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan