Pembentukan Unit Pengadaan Nasional Diusulkan Melalui RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik
Draf RUU Pengadaan Barang dan/atau Jasa Publik versi 23 Agustus 2023 menyebutkan ada unit penyelenggara pengadaan nasional yang dilaksanakan pemerintah pusat. Unit itu diharapkan jadi solusi cegah korupsi dalam tender.
JAKARTA, KOMPAS β Pembentukan unit penyelenggara pengadaan nasional diharapkan dapat menjadi salah satu solusi permasalahan korupsi di dalam pengadaan barang dan jasa. Melalui lembaga tersebut, publik dapat mengawasi proses pengadaan agar tender bisa berjalan dengan adil, transparan, dan akuntabel.
Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Emin Adhy Muhaemin mengungkapkan, di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Barang dan/atau Jasa Publik versi 23 Agustus 2023 disebutkan adanya unit penyelenggara pengadaan nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Hal itu tertuang di dalam Pasal 19 Ayat (1) Huruf b.