logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPanja DPR Berkomitmen Tak...
Iklan

Panja DPR Berkomitmen Tak Ingin Langgengkan Pasal-pasal Karet RUU ITE

Meski rapatnya digelar tertutup dan tak ingin melanggengkan pasal-pasal karet RUU ITE, Panja DPR seharusnya tetap membuka usulan dan masukan dari publik dalam pembahasan revisi RUU ITE tersebut.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca

Para ahli (dari kiri ke kanan) pakar telematika Ono Widodo Purbo, Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Sinta Dewi, dan anggota Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) Helni Mutiarsih Jumhur mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Agenda rapat adalah untuk mendapatkan masukan dan pandangan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Para ahli (dari kiri ke kanan) pakar telematika Ono Widodo Purbo, Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Sinta Dewi, dan anggota Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) Helni Mutiarsih Jumhur mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Agenda rapat adalah untuk mendapatkan masukan dan pandangan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

JAKARTA, KOMPAS β€” Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Panja RUU ITE mulai membuka forum dengar pendapat bagi sejumlah kalangan untuk mendapatkan masukan terkait RUU tersebut. Panja menyampaikan permohonan maaf karena beberapa kali rapat kerja digelar secara tertutup. Alasannya, ada beberapa pembahasan isu-isu sensitif yang dikhawatirkan justru menjadi polemik di publik apabila dibuka kepada publik.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan