PERUNDANG-UNDANGAN
Pemerintah Siapkan Naskah Akademik Revisi UU Peradilan Militer
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan akan menyiapkan naskah akademik untuk merevisi UU Peradilan Militer. Mahfud meminta agar Kemenkumham usulkan revisi itu untuk Prolegnas 2024.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F07%2F20%2Ff7dad329-9d26-4828-a22d-278e7bf40f04_jpg.jpg)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melakukan sesi wawancara di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Polemik penanganan kasus pidana yang melibatkan militer mulai menemui titik terang. Pemerintah menyatakan akan segera menyiapkan naskah akademik untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Hal ini pun disambut baik oleh kelompok masyarakat sipil.
”Saya kira, pemerintah akan segera menyiapkan naskah akademik (untuk revisi UU Peradilan Militer). Naskah itu akan menampung aspirasi yang lebih demokratis,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat ditemui Kompas di Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 3 dengan judul "Revisi UU Peradilan Militer Disiapkan".
Baca Epaper Kompas