Mayoritas Publik Setuju, Revisi UU Peradilan Militer Jadi Keharusan
Persetujuan mayoritas publik atas revisi UU Peradilan Militer, seperti terlihat dari hasil jajak pendapat Litbang ”Kompas”, seharusnya mempercepat rencana revisi. DPR menanti pemerintah menginisiasi revisi tersebut.
JAKARTA, KOMPAS – Pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, seharusnya tidak berlama-lama untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Terlebih mayoritas publik menyetujui revisi undang-undang tersebut, selain karena revisi merupakan salah satu amanat Reformasi 1998. Atas desakan revisi tersebut, Komisi III DPR menanti inisiatif revisi dari pemerintah.
Mengutip hasil jajak pendapat Litbang Kompas pada 8-11 Agustus, sebagian besar responden (83,9 persen) menyatakan setuju dengan wacana revisi terhadap UU Peradilan Militer. Selain itu, mayoritas responden (93,1 persen) meminta agar semua kasus korupsi diproses di peradilan sipil, baik pelakunya militer maupun sipil (Kompas, 14/8/2023).