Terima Petikan Putusan MA, Jaksa Segera Eksekusi Ferdy Sambo
Demi kepastian hukum, kejaksaan akan segera mengeksekusi putusan MA yang memperingan hukuman Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Meski tempat para terpidana menjalani hukuman belum ditetapkan, kejaksaan memastikan eksekusi akan dilaksanakan sesegera mungkin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (14/8/2023), mengatakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima akta otentik (relaas) mengenai putusan terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari Mahkamah Agung (MA). Saat ini, putusan tersebut tengah dipelajari oleh pihak Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor dalam perkara tersebut.