logo Kompas.id
Politik & HukumUsul Tambahkan Klausul...
Iklan

Usul Tambahkan Klausul ”Kedaruratan” MPR Bukan untuk Tunda Pemilu 2024

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, rapat pimpinan MPR, kemarin, salah satunya membahas rencana amendemen UUD 1945. Amendemen membuat aturan penundaan pemilu di masa darurat.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, KURNIA YUNITA RAHAYU, NINA SUSILO
· 1 menit baca

Ketua MPR Bambang Soesatyo (kelima dari kiri) bersama sembilan Wakil Ketua MPR memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Sebelumnya, pimpinan MPR rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka dan membahas Sidang Tahunan MPR dan Sidang Gabungan DPR/DPD yang akan dilangsungkan 16 Agustus mendatang.
KOMPAS/NINA SUSILO

Ketua MPR Bambang Soesatyo (kelima dari kiri) bersama sembilan Wakil Ketua MPR memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Sebelumnya, pimpinan MPR rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka dan membahas Sidang Tahunan MPR dan Sidang Gabungan DPR/DPD yang akan dilangsungkan 16 Agustus mendatang.

JAKARTA, KOMPAS — Majelis Permusyawaratan Rakyat kembali mewacanakan amendemen konstitusi untuk membuat dasar penundaan pemilu jika terjadi situasi darurat. Namun, amendemen tersebut dipastikan baru akan dilakukan setelah Pemilu 2024 sehingga MPR tak lagi dicurigai ingin memperpanjang masa jabatan presiden. MPR pun menyadari bahwa klausul ”kedaruratan” tersebut juga mesti diatur secara rigid agar tidak multitafsir.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan