Iklan
Usul Tambahkan Klausul ”Kedaruratan” MPR Bukan untuk Tunda Pemilu 2024
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, rapat pimpinan MPR, kemarin, salah satunya membahas rencana amendemen UUD 1945. Amendemen membuat aturan penundaan pemilu di masa darurat.
JAKARTA, KOMPAS — Majelis Permusyawaratan Rakyat kembali mewacanakan amendemen konstitusi untuk membuat dasar penundaan pemilu jika terjadi situasi darurat. Namun, amendemen tersebut dipastikan baru akan dilakukan setelah Pemilu 2024 sehingga MPR tak lagi dicurigai ingin memperpanjang masa jabatan presiden. MPR pun menyadari bahwa klausul ”kedaruratan” tersebut juga mesti diatur secara rigid agar tidak multitafsir.