logo Kompas.id
Politik & HukumKeluarga Brigadir J Kecewa MA ...
Iklan

Pembunuhan Brigadir J

Keluarga Brigadir J Kecewa MA Kurangi Hukuman Ferdy Sambo

Keluarga almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat merasa kecewa dan dirugikan atas putusan MA meringankan hukum Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 1 menit baca
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.

JAKARTA, KOMPAS — Keluarga almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sangat kecewa dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang meringankan hukuman bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi. Pihak keluarga juga merasa dirugikan karena tidak ada lagi upaya hukum yang dapat mereka tempuh untuk mendapatkan keadilan.

Advokat Martin Lukas Simanjuntak, salah satu tim pengacara keluarga Nofriansyah, Rabu (9/8/2023), mengatakan, ia langsung berkomunikasi dengan ayah dan ibu almarhum Nofriansyah begitu mengetahui Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta Ricky Rizal dan Kuat Maruf, bekas ajudan dan pembantu rumah tangga Sambo. ”Keluarga kecewa dan sedih atas putusan MA yang mengurangi hukuman Ferdy Sambo, Putri, dan kawan-kawan itu,” tutur Martin saat dihubungi dari Jakarta.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan