Pelayanan Publik
Perubahan Uji Praktik SIM C Diharapkan Kurangi Pungli
Polri memutuskan mengubah trek uji praktik pembuatan SIM C dari sebelumnya berbentuk angka 8 menjadi huruf S.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2018%2F09%2F13%2F3f687844-7323-480d-b039-674a5b7d4132_jpg.jpg)
Petugas kepolisian memberikan contoh keterampilan berkendara dalam uji praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM) C di Kepolisian Resor Depok, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (13/9/2018).
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara RI akhirnya mengubah skema uji praktik untuk pembuatan surat izin mengemudi kendaraan roda dua atau SIM C. Salah satunya dengan mengubah trek dari sebelumnya berbentuk angka 8 menjadi trek yang menyerupai huruf S. Kebijakan yang dimulai pada 4 Agustus lalu itu diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya pungutan liar atau pungli.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan, dalam keterangan pers, Senin (7/8/2023), menyampaikan, Polri telah mengambil kebijakan untuk mengubah trek uji atau tes SIM yang sebelumnya berbentuk angka 8 menjadi berbentuk huruf S. Selain itu, sirkuit uji SIM juga dilebarkan dari semula 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.