logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPerubahan Uji Praktik SIM C...
Iklan

Perubahan Uji Praktik SIM C Diharapkan Kurangi Pungli

Polri memutuskan mengubah trek uji praktik pembuatan SIM C dari sebelumnya berbentuk angka 8 menjadi huruf S.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Petugas kepolisian memberikan contoh keterampilan berkendara dalam uji praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM) C di Kepolisian Resor Depok, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (13/9/2018).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Petugas kepolisian memberikan contoh keterampilan berkendara dalam uji praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM) C di Kepolisian Resor Depok, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (13/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kepolisian Negara RI akhirnya mengubah skema uji praktik untuk pembuatan surat izin mengemudi kendaraan roda dua atau SIM C. Salah satunya dengan mengubah trek dari sebelumnya berbentuk angka 8 menjadi trek yang menyerupai huruf S. Kebijakan yang dimulai pada 4 Agustus lalu itu diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya pungutan liar atau pungli.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan, dalam keterangan pers, Senin (7/8/2023), menyampaikan, Polri telah mengambil kebijakan untuk mengubah trek uji atau tes SIM yang sebelumnya berbentuk angka 8 menjadi berbentuk huruf S. Selain itu, sirkuit uji SIM juga dilebarkan dari semula 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan