logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPerlindungan Saksi dan Korban ...
Iklan

Perlindungan Saksi dan Korban Terkendala SDM dan Anggaran

Peningkatan kesadaran publik atas haknya saat menjadi saksi dan korban meningkat drastis. Namun, hal ini belum dibarengi dengan jumlah SDM dan anggaran LPSK yang memadai.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 0 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uw_HLttQTLewqefvSgEptXnUuu8=/1024x461/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F08%2F07%2F00b4f124-fd34-4027-9f5a-ac23d16d67e3_jpg.jpg

Suasana konferensi pers mengenai persepsi dan harapan publik terhadap kerja perlindungan saksi dan korban secara hibrida di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Senin (7/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Jumlah permohonan publik ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK meningkat signifikan. Wacana revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana membuka kemungkinan peran yang lebih besar bagi lembaga itu. Namun, dengan beban tugas yang semakin berat, LPSK menghadapi problem keterbatasan anggaran dan personel.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan