Iklan
MK Diminta Membatasi Masa Jabatan Anggota Parlemen
Apabila ada pembatasan masa jabatan anggota parlemen, diyakini akan ditemukan bibit-bibit baru wakil rakyat sehingga terjadi regenerasi di parlemen.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi diminta untuk membatasi periodisasi masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD, menjadi maksimal dua periode atau paling lama 10 tahun. Pembatasan periodisasi masa jabatan dinilai penting untuk regenerasi dan pembaruan ide-ide segar di parlemen.
Seperti diketahui, saat ini tidak ada pengaturan mengenai batas maksimal seorang wakil rakyat duduk di parlemen. Baik Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) maupun UU No 7/2017 tentang Pemilu tidak mengatur hal tersebut.