logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊHakim Agung Nonaktif Divonis...
Iklan

Hakim Agung Nonaktif Divonis Bebas, Komitmen Pemberantasan Korupsi Peradilan Dinilai Lemah

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mendapat vonis bebas dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Sementara itu, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati mendapat pengurangan hukuman 1 tahun.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
Β· 0 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ytE-F08wOcbFZcdkg5uRpNHObZA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F12%2F08%2Fc1b14467-8d58-4f42-bd8b-74633f0e168e_jpg.jpg

Hakim Agung Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan dan digiring petugas menuju mobil tahanan setelah diperiksa dan dinyatakan menjadi tersangka kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

BANDUNG, KOMPAS β€” Vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dan pengurangan hukuman Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dalam kasus dugaan suap untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung dinilai menunjukkan masih lemahnya komitmen institusi peradilan pada pemberantasan korupsi.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan