UU Peradilan Militer Mendesak Direvisi, Polemik Korupsi Basarnas Hanya Puncak Gunung Es
Regulasi membuat prajurit TNI yang terjerat korupsi hanya bisa diproses peradilan militer. Ada yang diadili dan dihukum berat, tetapi ada pula yang belum tersentuh. Revisi UU Peradilan Militer jadi mendesak dilakukan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer kian mendesak untuk direvisi. Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua perwira TNI aktif dalam dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang menimbulkan polemik tak ubahnya puncak gunung es pada penegakan hukum terhadap prajurit TNI aktif yang terlibat korupsi.
Sejak pengadilan militer berada di bawah Mahkamah Agung, terbukti memang ada prajurit TNI yang terjerat kasus korupsi atau pidana umum lainnya diadili secara terbuka. Namun, karena ketentuan undang-undang bahwa prajurit hanya bisa diproses melalui peradilan militer, ada pula prajurit TNI yang sampai saat ini belum tersentuh proses hukum. Padahal, beberapa di antaranya telah diungkap terlibat dalam tindak korupsi di pengadilan umum.