Proses Hukum Dihentikan, Enam WNI Korban TPPO di Thailand Segera Dipulangkan
Enam WNI korban TPPO di Thailand akan segera kembali ke Tanah Air setelah penuntutan terhadap mereka dihentikan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai, Thailand.
JAKARTA, KOMPAS β Atas permohonan yang diajukan Atase Kejaksaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Thailand, Pengadilan Chiang Rai akhirnya mengizinkan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai untuk menghentikan penuntutan terhadap enam warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Keenam warga yang sempat ditahan otoritas setempat akan segera dipulangkan ke Tanah Air.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis, Minggu (30/7/2023), menyampaikan bahwa Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok berhasil memberikan bantuan hukum kepada enam warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban TPPO di Thailand. Keenam WNI tersebut adalah Eric Febrian, Raindy Wijaya, Hendriant Tritrahadi, Chelsy Alviana, Andrian, dan Andrean Faust.