logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKasus Basarnas, TNI Minta KPK ...
Iklan

Kasus Basarnas, TNI Minta KPK Patuhi Prosedur Hukum

Polisi Militer TNI masih menunggu laporan resmi dari KPK terkait kasus dugaan korupsi di Basarnas oleh Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai dasar bagi polisi militer untuk melakukan proses penyidikan.

Oleh
EDNA CAROLINE PATTISINA
Β· 1 menit baca
Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan barang bukti uang yang disita dari operasi tangkap tangan saat ekspose penahanan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (26/7/2023). Selain kedua tersangka, KPK juga menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka, sedangkan pejabat lain di Basarnas, Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto, diserahkan ke Puspom TNI untuk diproses secara hukum militer.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan barang bukti uang yang disita dari operasi tangkap tangan saat ekspose penahanan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (26/7/2023). Selain kedua tersangka, KPK juga menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka, sedangkan pejabat lain di Basarnas, Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto, diserahkan ke Puspom TNI untuk diproses secara hukum militer.

JAKARTA, KOMPAS β€” TNI meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi mematuhi aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan status tersangka anggota TNI aktif oleh KPK dinilai melanggar undang-undang. Perlu ada komunikasi yang baik di antara sesama aparat penegak hukum.

”Untuk anggota TNI aktif, secara Undang-Undang Peradilan Militer, penyidiknya adalah polisi militer. Oleh karena itu, yang bisa menetapkan status tersangka terhadap personel militer aktif adalah polisi militer selaku penyidik,” kata Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko, Kamis (27/7/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan