logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Advokat Protes Penggeledahan...
Iklan

Advokat Protes Penggeledahan Kantor Maqdir, Kejagung: Tindakan Penyidik Sesuai KUHAP

Pihak Kejaksaan Agung meminta Forum Advokat Untuk Perlindungan Profesi yang memprotes tindakan penyidik menggeledah kantor advokat Maqdir Ismail, untuk menghormati dan memahami tugas jaksa.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 0 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/akRmRl5lcSiPzwuICq5fMFvz0i8=/1024x634/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F07%2F13%2Fcefa6930-2da4-49b0-8fe7-6a45b478526a_jpeg.jpg

Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022 Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (berjas), membawa uang sebesar Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (13/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS - Para advokat yang tergabung dalam Forum Advokat untuk Perlindungan Profesi atau FAPP memprotes tindakan penyidik Kejaksaan Agung yang menggeledah kantor advokat Maqdir Ismail pada Kamis (13/7/2023). Penggeledahan dianggap tidak menghormati profesi advokat. Atas protes tersebut, pihak Kejaksaan Agung menegaskan, tim penyidik melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan