Parpol Dilarang Mengganti Caleg Saat Perpanjangan Waktu Perbaikan
KPU kembali membuka akses parpol ke Sistem Informasi Pencalonan untuk penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal caleg, pada 10-16 Juli 2023. Padahal, masa perbaikan sebelumnya sudah ditutup pada 9 Juli lalu.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum memberikan waktu tambahan selama tujuh hari kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengganti atau melengkapi dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota legislatif. Namun, partai dilarang mengganti bakal caleg pada masa perpanjangan waktu perbaikan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengatakan, KPU kembali membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Pembukaan akses Silon dilakukan selama tujuh hari mulai 10-16 Juli untuk penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) yang telah diserahkan pada masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg, 26 Juni hingga 9 Juli lalu.