Optimalkan Pengembalian Aset, Pemerintah Akan Perpanjang Masa Tugas Satgas BLBI
Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah akan perpanjang masa tugas Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI. Perpanjangan disambut positif karena aset yang diburu baru mencapai 27,75 persen.
JAKARTA, KOMPAS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI. Perpanjangan masa tugas itu untuk menentukan posisi hukum pemerintah dan memaksimalkan upaya pengembalian hak negara yang saat ini baru mencapai 27,75 persen dari total aset piutang yang harus ditagih, yaitu senilai total Rp 110,45 triliun.
Hal itu disampaikan Mahfud saat ditanya wartawan seusai rapat kerja kinerja Satgas BLBI dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (11/7/2023). Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), saat ini pemerintah telah berhasil mengembalikan 27,75 persen aset obligor atau senilai Rp 30,65 triliun. Hingga akhir tahun atau berakhirnya masa tugas Satgas BLBI, pemerintah menargetkan bisa menyita 50 persen aset dari kasus berusia 24 tahun itu.