Kasus BTS 4G, Kejagung: Tidak Ada Nama yang Dihilangkan
Kejagung menampik informasi mengenai sejumlah nama yang hilang atau dihilangkan dalam dokumen penuntutan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G.
JAKARTA, KOMPAS β Kejaksaan Agung menampik adanya nama-nama politisi yang hilang dalam penanganan kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan akan memanggil para pihak yang diduga terkait dengan aliran dana pengendalian perkara, termasuk kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, yang mengaku membawa uang Rp 27 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers, Senin (10/7/2023), menyampaikan bahwa penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang diindikasikan terlibat dalam proyek BTS 4G Bakti. Sejumlah pihak yang diduga mengetahui adanya aliran dana sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat akan dipanggil untuk dimintai keterangan.