logo Kompas.id
Politik & HukumTerima Tambahan Caleg, KPU...
Iklan

Terima Tambahan Caleg, KPU Kaltim Terbukti Lakukan Pelanggaran

KPU Kaltim dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi pemilu karena menerima 24 bakal caleg di luar tahapan pendaftaran. Meski demikian, 24 bakal caleg itu tetap diproses sebagai peserta pemilu.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 0 menit baca
Suasana sidang pelanggaran administratif Pemilu 2024 yang diduga dilakukan KPU Provinsi Kalimantan Timur di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
BAWASLU RI

Suasana sidang pelanggaran administratif Pemilu 2024 yang diduga dilakukan KPU Provinsi Kalimantan Timur di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu menyatakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur melakukan pelanggaran administrasi pemilu karena menerima pendaftaran 24 bakal calon anggota DPRD dari Partai Garuda di luar tahapan pendaftaran. Meski demikian, proses pendaftaran bakal caleg yang didaftarkan di luar tahapan tersebut tetap dilanjutkan.

Dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (5/7/2023), Ketua Majelis Pemeriksa Puadi menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi. ”Memberikan teguran kepada terlapor (KPU Kaltim) untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan