logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊHakim MK Marah Kuasa Pemohon...
Iklan

Hakim MK Marah Kuasa Pemohon Tak Pernah Hadir, Akankah Era Sidang Daring di MK Berakhir?

Hakim MK Saldi Isra tampak terpantik amarahnya karena kuasa pemohon uji materi UU Kejaksaan tak hadir secara fisik di sejumlah persidangan di Gedung MK, Jakarta. Sejak PPKM dicabut, MK menerapkan lagi sidang tatap muka.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 0 menit baca
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menegur kuasa hukum pemohon uji materi Undang-Undang Kejaksaan yang dinilai jarang hadir secara tatap muka dalam persidangan MK, Rabu (5/7/2023).
KOMPAS/SUSANA RITA KUMALASANTI

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menegur kuasa hukum pemohon uji materi Undang-Undang Kejaksaan yang dinilai jarang hadir secara tatap muka dalam persidangan MK, Rabu (5/7/2023).

Pemohon uji materi Undang-Undang Kejaksaan terkait apakah Jaksa Agung harus dari unsur jaksa/mantan jaksa ataukah nonjaksa, Jovi Andrea Bachtiar, dan kuasa hukumnya mendapatkan peringatan untuk kesekian kalinya dari majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, tidak ada satu pun dari tim kuasa hukum pemohon yang hadir secara fisik dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi. Padahal, kantor mereka berada di Jakarta Selatan.

”Ini kuasa hukum kantornya di mana?” tanya Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin sidang pembuktian pengujian UU Kejaksaan, Rabu (5/7/2023).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan