logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊEks Penyidik KPK Tri...
Iklan

Eks Penyidik KPK Tri Suhartanto Diperiksa Polri

Propam Polri memeriksa mantan penyidik KPK Tri Suhartanto terkait transaksi mencurigakan hingga Rp 300 miliar. Kompolnas akan menyurati Kapolri untuk meminta klarifikasi terkait polemik transaksi di rekening Tri.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan, di Medan, Rabu (5/7/2023).
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan, di Medan, Rabu (5/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Ajun Komisaris Besar Tri Suhartanto, diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri terkait dugaan transaksi mencurigakan hingga Rp 300 miliar. Polri akan menindaknya, jika ada pelanggaran.

β€œIya. Propam sedang melaksanakan pemeriksaan (terhadap AKBP Tri Suhartanto). Tentunya nanti kalau memang ditemukan ada pelanggaran tentunya kita proses. Memang sekarang lagi pemeriksaan,” kata Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Medan, Rabu (5/7/2023).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan