Belum Punya KTP-el, 4 Juta Pemilih Bisa Gunakan Kartu Keluarga
KPU menjamin 4 juta pemilih yang belum memiliki KTP-el tidak akan kehilangan hak pilih.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Pengawas Pemilu menemukan 4 juta pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el. Komisi Pemilihan Umum memastikan pemilih yang belum memiliki KTP-el tetap bisa menggunakan hak pilih dengan membawa kartu keluarga ke tempat pemungutan suara.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty, mengatakan, Bawaslu masih menemukan 4.005.275 pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), tetapi belum memiliki KTP-el. Jumlah tersebut diperoleh antara lain dari hasil pencermatan Bawaslu terhadap berita acara rapat pleno penetapan DPT di 38 provinsi, data daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4 ) yang digunakan untuk pencocokan dan penelitian (coklit), ataupun hasil pengawasan Bawaslu.