logo Kompas.id
Politik & HukumSuap Pejabat Kemenhub untuk...
Iklan

Suap Pejabat Kemenhub untuk Dapat Proyek Pelintasan Kereta Api

Suap yang diberikan kepada pejabat Kemenhub merupakan ”commitment fee” sebesar 5 persen dari nilai kontrak. Untuk memenuhinya, digunakan margin antara harga yang dicantumkan dalam RAB dan harga sesuai kenyataan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 0 menit baca
Sidang dakwaan kasus dugaan suap terhadap pejabat Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/7/2023). Suap sebesar Rp 1,1 miliar diberikan oleh petinggi PT Kereta Api Properti Manajemen, Yoseph Ibrahim dan Parjono, kepada pejabat Kemenhub, Harno Trimadi dan Fadliansyah, untuk mengatur paket pekerjaan pelintasan sebidang kereta api Jawa-Sumatera tahun anggaran 2022.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Sidang dakwaan kasus dugaan suap terhadap pejabat Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/7/2023). Suap sebesar Rp 1,1 miliar diberikan oleh petinggi PT Kereta Api Properti Manajemen, Yoseph Ibrahim dan Parjono, kepada pejabat Kemenhub, Harno Trimadi dan Fadliansyah, untuk mengatur paket pekerjaan pelintasan sebidang kereta api Jawa-Sumatera tahun anggaran 2022.

JAKARTA, KOMPAS — Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan Vice President PT KAPM Parjono didakwa menyuap pejabat Kementerian Perhubungan senilai Rp 1,1 miliar. Suap itu diberikan untuk mengatur paket pekerjaan pelintasan sebidang kereta api Jawa-Sumatera tahun anggaran 2022.

Dakwaan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andhi Ginanjar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/7/2023). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan