logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDPR Usulkan Perpanjangan...
Iklan

DPR Usulkan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Berlaku Surut

Fraksi-fraksi di DPR mengusulkan agar norma masa jabatan kepala desa sembilan tahun yang dirumuskan dalam RUU Desa dapat berlaku surut.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 0 menit baca
Salah satu mobil komando yang digunakan massa aksi yang tergabung dari ribuan kepala desa se-Indonesia untuk berorasi di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2022). Ribuan kepala desa yang tergabung ke dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR.
FAKHRI FADLURROHMAN

Salah satu mobil komando yang digunakan massa aksi yang tergabung dari ribuan kepala desa se-Indonesia untuk berorasi di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2022). Ribuan kepala desa yang tergabung ke dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR.

JAKARTA, KOMPAS – Kendati menuai kritik dari sejumlah kalangan, DPR tetap melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang salah satunya memuat usulan masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi sembilan tahun. Fraksi-fraksi partai politik di parlemen bahkan mengusulkan agar masa jabatan kepala desa sembilan tahun itu berlaku surut. Dengan demikian, masa jabatan kepala desa yang tengah menjabat secara otomatis bertambah begitu UU Desa hasil revisi disahkan.

Berdasarkan UU No 6/2014, masa jabatan kepala desa saat ini adalah enam tahun dan maksimal menjabat selama tiga periode. Sementara dalam rumusan RUU Desa yang disusun Badan Legislasi (Baleg) DPR, diusulkan masa jabatan kepala desa adalah sembilan tahun dan dapat menjabat maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan