logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›KPU Bantah Temuan 52 Juta Data...
Iklan

KPU Bantah Temuan 52 Juta Data Pemilih Aneh

KPU memastikan data pemilih ganda dan invalid tidak akan tercantum dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2024.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 1 menit baca
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menempelkan stiker sebagai tanda sudah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data Pemilu 2024 di RT 001 RW 002 Kelurahan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (5/3/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menempelkan stiker sebagai tanda sudah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data Pemilu 2024 di RT 001 RW 002 Kelurahan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (5/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum membantah dugaan 52 juta data aneh yang ditemukan oleh Perkumpulan Warga Negara untuk Pemilu Jurdil. Data ganda dan invalid yang ditemukan hanya sekitar 1,2 juta dan berangsur dihapus sebelum penetapan daftar pemilih tetap.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos, mengatakan, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijalankan secara ketat. Ada 15 tahapan yang dilakukan sejak penyerahan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri hingga penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih tambahan. Proses tersebut melibatkan penyelenggara pemilu dari tingkat pusat hingga daerah.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan