logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPutusan MK Beri Kepastian...
Iklan

Putusan MK Beri Kepastian Hukum

MK menolak permohonan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diajukan sejumlah pihak. Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka.

Oleh
Tim Kompas
Β· 1 menit baca
Anggota DPR menyampaikan konferensi pers usai putusan perkara uji konstitusional sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Anggota DPR menyampaikan konferensi pers usai putusan perkara uji konstitusional sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertahankan sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024 mengakhiri kekhawatiran bakal calon legislatif serta sejumlah partai politik. Kini semua pemangku kepentingan dapat melanjutkan tahapan pemilu yang sudah berjalan. Putusan ini juga dinilai memberi kepastian hukum.

MK dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Pemilu, Kamis (15/6/2023), menolak permohonan sejumlah kader partai dan bakal calon anggota legislatif untuk mengubah sistem pemilu jadi proporsional tertutup atau coblos partai. Sistem proporsional terbuka dinilai lebih dekat dengan konstitusi yang mengamanatkan kedaulatan di tangan rakyat.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan