Pemilu 2024 Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diajukan sejumlah pihak. Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka.
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan mempertahankan sistem proporsional terbuka sebagai sistem pemilu yang akan diterapkan di dalam Pemilu 2024. MK menolak permohonan sejumlah kader partai dan bakal calon anggota legislatif untuk mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup atau coblos partai. Sistem proporsional terbuka dinilai lebih dekat dengan konstitusi yang mengamanatkan bahwa keadulatan berada di tangan rakyat.
”Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan uji materi sistem pemilu proporsional daftar terbuka, Kamis (15/6/2023). Sidang dihadiri delapan dari sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, dan Manahan MP Sitompul. Hanya hakim Wahiduddin Adams yang tidak hadir karena sedang menjalankan tugas MK di luar negeri.