logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMenko Polhukam: Kasus Impor...
Iklan

Menko Polhukam: Kasus Impor Emas Masuk Tahap Penyidikan

Dari informasi yang diterima, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, kasus impor dan pemberian bea masuk komoditas emas periode 2021-2022 telah masuk ke proses penyidikan. Artinya, Kejaksaan menemukan dua alat bukti.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
KOMPAS/KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

JAKARTA, KOMPAS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut kasus impor dan pemberian bea masuk komoditas emas pada periode 2021-2022 telah masuk ke proses penyidikan. Artinya, penyidik dari Kejaksaan Agung sudah menemukan dua alat bukti yang cukup.

Hal itu disampaikan Mahfud saat ditanya wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Selasa (13/6/2023). Mahfud menuturkan berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik Kejagung sudah menaikkan status kasus proses impor dan pemberian bea masuk komoditas emas pada periode 2021-2022 dari sebelumnya level pendalaman atau penyelidikan, ke tahap penyidikan.

Editor:
Bagikan