logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKetika Wamenkumham Ditanya...
Iklan

Ketika Wamenkumham Ditanya soal Pembuktian Pasal Kekuatan Gaib

Di acara Kumenkumham Goes to Campus 2023 di Universitas Mulawarman, seorang mahasiswi bertanya kepada Wamenkumham Edward Hiariej soal pembuktian pasal di KUHP terkait pernyataan punya kekuatan gaib. Bagaimana responsnya?

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 0 menit baca
Tangkapan layar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej ketika memberikan paparan dan menjawab pertanyaan mahasiswa Universitas Mulawarman dalam acara "Kumham Goes to Campus 2023", Kamis (8/6/2023), di Samarinda, Kalimantan Timur.
TANGKAPAN LAYAR

Tangkapan layar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej ketika memberikan paparan dan menjawab pertanyaan mahasiswa Universitas Mulawarman dalam acara "Kumham Goes to Campus 2023", Kamis (8/6/2023), di Samarinda, Kalimantan Timur.

Banyak yang sudah mengetahui bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur segala aspek kehidupan manusia. Namun, tahukah Anda bahwa undang-undang tersebut juga mengatur tentang kekuatan gaib, seperti santet?

Hal itulah yang menjadi pertanyaan Suci Fitriyani, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur. Ia mempertanyakan Pasal 252 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pernyataan Diri Mempunyai Kekuatan Gaib kepada Orang Lain.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan