Tak Mau Berspekulasi, KPU Tunggu Putusan MK
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, KPU belum bisa merespons isu-isu politik bersifat spekulatif, seperti perubahan sistem pemilu. Sebagai bagian penyelenggara pemilu, KPU melaksanakan tahapan berdasar prinsip hukum.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum tidak ingin berspekulasi mengenai sistem pemilu yang saat ini diuji materi di Mahkamah Konstitusi. KPU tetap melaksanakan tahapan pemilu sesuai sistem proporsional terbuka yang masih berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengatakan, KPU belum bisa merespons isu-isu politik yang bersifat spekulatif, seperti perubahan sistem pemilu. Sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, KPU melaksanakan tahapan pemilu berdasarkan prinsip berkepastian hukum. Oleh karena itu, penyelenggaraan seluruh tahapan pemilu masih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menggunakan sistem proporsional daftar terbuka.