logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTak Mau Berspekulasi, KPU...
Iklan

Tak Mau Berspekulasi, KPU Tunggu Putusan MK

Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, KPU belum bisa merespons isu-isu politik bersifat spekulatif, seperti perubahan sistem pemilu. Sebagai bagian penyelenggara pemilu, KPU melaksanakan tahapan berdasar prinsip hukum.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Para anggota Dewan mengamati contoh surat suara yang dibawa Komisi Pemilihan Umum saat rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan KPU di ruang sidang Komisi II DPR, Jakarta, Senin (29/5/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para anggota Dewan mengamati contoh surat suara yang dibawa Komisi Pemilihan Umum saat rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan KPU di ruang sidang Komisi II DPR, Jakarta, Senin (29/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum tidak ingin berspekulasi mengenai sistem pemilu yang saat ini diuji materi di Mahkamah Konstitusi. KPU tetap melaksanakan tahapan pemilu sesuai sistem proporsional terbuka yang masih berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengatakan, KPU belum bisa merespons isu-isu politik yang bersifat spekulatif, seperti perubahan sistem pemilu. Sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, KPU melaksanakan tahapan pemilu berdasarkan prinsip berkepastian hukum. Oleh karena itu, penyelenggaraan seluruh tahapan pemilu masih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menggunakan sistem proporsional daftar terbuka.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan