DKPP Tolak Pengaduan Rekayasa Status Keanggotaan Parpol di Nias Selatan
DKPP merehabilitasi nama baik 19 penyelenggara pemilu yang terdiri dari anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, tujuh anggota KPU RI, dan tujuh anggota KPU Provinsi Sumatera Utara. Mereka tidak terbukti melanggar kode etik.
JAKARTA, KOMPAS β Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menyatakan 19 penyelenggara pemilu yang terdiri dari anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Nias Selatan, tujuh anggota KPU RI, dan tujuh anggota KPU Provinsi Sumatera Utara tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait rekayasa status keanggotaan partai politik.
βMenolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya,β kata Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Jakarta, Rabu (31/5/2023). Selain Heddy, hadir juga anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Majelis hakim juga merehabilitasi 19 nama baik teradu.