logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDKPP Tolak Pengaduan Rekayasa ...
Iklan

DKPP Tolak Pengaduan Rekayasa Status Keanggotaan Parpol di Nias Selatan

DKPP merehabilitasi nama baik 19 penyelenggara pemilu yang terdiri dari anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, tujuh anggota KPU RI, dan tujuh anggota KPU Provinsi Sumatera Utara. Mereka tidak terbukti melanggar kode etik.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Suasana sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dengan teradu sejumlah anggota KPU RI, KPU Sumatera Utara, dan KPU Nias Selatan yang digelar di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jakarta, Senin (10/4/2023).
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Suasana sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dengan teradu sejumlah anggota KPU RI, KPU Sumatera Utara, dan KPU Nias Selatan yang digelar di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jakarta, Senin (10/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menyatakan 19 penyelenggara pemilu yang terdiri dari anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Nias Selatan, tujuh anggota KPU RI, dan tujuh anggota KPU Provinsi Sumatera Utara tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait rekayasa status keanggotaan partai politik.

”Menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Jakarta, Rabu (31/5/2023). Selain Heddy, hadir juga anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Majelis hakim juga merehabilitasi 19 nama baik teradu.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan