logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMajelis Hakim Pengadil Gugatan...
Iklan

Majelis Hakim Pengadil Gugatan Prima Juga Tak Penuhi Panggilan KY

Komisi Yudisial akan kembali memanggil majelis hakim yang menangani gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, dan juga ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang tak memenuhi panggilan KY.

Oleh
IQBAL BASYARI, YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
Β· 0 menit baca
Ilustrasi Partai Prima
KOMPAS

Ilustrasi Partai Prima

JAKARTA, KOMPAS – Setelah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim yang menangani gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima juga tidak memenuhi panggilan Komisi Yudisial. Komisi meminta kedua pihak tersebut bisa hadir memenuhi panggilan berikutnya untuk membuat terang laporan dari masyarakat yang diadukan ke komisi.

Majelis hakim dimaksud, T Oyong, H Bakri, serta Dominggus Silaban. Komisi Yudisial (KY) memanggil ketiganya, Selasa (30/5/2023). Namun, ketiganya tidak memenuhi panggilan KY.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan