Iklan
Majelis Hakim Pengadil Gugatan Prima Juga Tak Penuhi Panggilan KY
Komisi Yudisial akan kembali memanggil majelis hakim yang menangani gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, dan juga ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang tak memenuhi panggilan KY.
JAKARTA, KOMPAS β Setelah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim yang menangani gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima juga tidak memenuhi panggilan Komisi Yudisial. Komisi meminta kedua pihak tersebut bisa hadir memenuhi panggilan berikutnya untuk membuat terang laporan dari masyarakat yang diadukan ke komisi.
Majelis hakim dimaksud, T Oyong, H Bakri, serta Dominggus Silaban. Komisi Yudisial (KY) memanggil ketiganya, Selasa (30/5/2023). Namun, ketiganya tidak memenuhi panggilan KY.