logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSK Terbit, Mahfud MD Bentuk...
Iklan

SK Terbit, Mahfud MD Bentuk Tim Jalankan Reformasi Hukum

Empat kelompok kerja dibentuk, salah satunya reformasi lembaga peradilan. Mahfud MD menyatakan, keempatnya dibentuk untuk membenahi karut-marut hukum di Indonesia.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 0 menit baca
Hasil tangkapan layar Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum membentuk empat klaster perbaikan di bidang hukum.
TANGKAPAN LAYAR

Hasil tangkapan layar Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum membentuk empat klaster perbaikan di bidang hukum.

JAKARTA, KOMPAS – Program reformasi hukum yang pernah digagas oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, seusai kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung terkuak, menunjukkan titik terang. Mahfud melalui Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum membentuk empat klaster perbaikan di bidang hukum. Tim tidak hanya berasal dari internal tetapi juga eksternal pemerintah.

Salinan SK Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum beredar di kalangan wartawan, Sabtu (27/5/2023). SK itu adalah payung hukum untuk empat klaster kelompok kerja yang meliputi Tim Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dan Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan