logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊParpol Terkendala Unggah...
Iklan

Parpol Terkendala Unggah Dokumen Bakal Caleg, KPU Kembali Buka Akses Silon

KPU memutuskan untuk kembali membuka Silon selama 5 x 24 jam karena sejumlah parpol mengalami kendala saat mengunggah dokumen pendaftaran bakal caleg.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 0 menit baca
Petugas memverifikasi bakal calon anggota DPR saat pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Senin (8/5/2024). KPU membuka pendaftaran bakal caleg anggota DPR, DPRD dan DPD periode 2024-2029 selama dua pekan, yakni sejak Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Petugas memverifikasi bakal calon anggota DPR saat pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Senin (8/5/2024). KPU membuka pendaftaran bakal caleg anggota DPR, DPRD dan DPD periode 2024-2029 selama dua pekan, yakni sejak Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum memberikan waktu tambahan selama 5 x 24 jam, terhitung sejak 17 Mei, kepada sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengunggah dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. Silon diputuskan untuk dibuka karena sejumlah parpol mengalami kendala saat mengunggah dokumen yang seharusnya rampung saat masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif ditutup, 14 Mei lalu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan, sebagian partai politik (parpol) kesulitan mengunggah dokumen pendaftaran calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ke Silon. Hal ini terutama terjadi selama tiga hari terakhir masa pendaftaran, karena mayoritas parpol mengunggah dokumen persyaratan caleg secara bersamaan pada tanggal 12-14 Mei tersebut.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan