KPU Diminta Konsisten Revisi PKPU Terkait Kuota Caleg Perempuan
Mekanisme pembentukan PKPU dalam situasi normal sebaiknya tak dilakukan karena tahapan pencalonan anggota legislatif tengah bergulir. Konsultasi dengan DPR dan pemerintah bisa saja melalui pemberitahuan tertulis.
JAKARTA, KOMPAS โ Keputusan Komisi Pemilihan Umum mengubah cara penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota DPR dan DPRD perempuan di setiap daerah pemilihan sudah tepat. KPU diharapkan konsisten dengan rencana perubahan itu, termasuk saat mengonsultasikannya ke DPR dan pemerintah.
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, KPU telah melayangkan surat permintaan konsultasi ke DPR pada Rabu (10/5/2023). Konsultasi ke DPR dan juga pemerintah disebutnya wajib untuk pembentukan regulasi terkait penyelenggaraan pemilu. โTermasuk di dalamnya perubahan peraturan,โ katanya di Jakarta, Rabu.