logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKomisi III DPR: Bahas RUU...
Iklan

Komisi III DPR: Bahas RUU Perampasan Aset Berdasarkan Perdebatan Hukum, Bukan Perdebatan Politis

Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari, menilai RUU Perampasan Aset harus ketat mengatur jaminan proses hukum yang jujur dan adil. Direktur Program Kemitraan Rifqi Assegaf menilai RUU sudah memberi rambu cukup memadai.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 0 menit baca
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan pers usai memimpin rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (14/3/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan pers usai memimpin rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (14/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi III DPR berharap agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana berfokus pada perdebatan hukum, bukan perdebatan politis. Pembahasan RUU tersebut dinilai perlu hati-hati agar tidak melanggar proses hukum yang adil, peradilan yang jujur dan adil, dan asas praduga tidak bersalah.

Surat presiden berikut naskah RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana telah dikirimkan kepada DPR pada Kamis (4/5/2023). Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan