logo Kompas.id
Politik & HukumCegah ”Banjir” Sengketa...
Iklan

Cegah ”Banjir” Sengketa Pendaftaran Caleg, Bawaslu Minta Akses ke Silon

Merujuk data sengketa di tahap pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD, pada Pemilu 2019, total ada 820 permohonan sengketa.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 0 menit baca
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) dan anggota KPU, Idham Holik (kanan) meninjau ruangan untuk pendaftaran bakal calon anggota DPR di kantor KPU, Jakarta, Minggu (30/4/2023).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) dan anggota KPU, Idham Holik (kanan) meninjau ruangan untuk pendaftaran bakal calon anggota DPR di kantor KPU, Jakarta, Minggu (30/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu meminta Komisi Pemilihan Umum memberikan akses ke Sistem Informasi Pencalonan atau Silon untuk mengawasi tahapan pencalonan anggota legislatif. Hal ini penting untuk mengantisipasi munculnya masalah saat pendaftaran sehingga mengurangi potensi sengketa ke Bawaslu.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Totok Hariyono, saat diskusi bertajuk ”Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Bacaleg 2024”, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (4/5/2023), mengatakan, potensi sengketa di tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 cukup tinggi. Oleh karena itu, perlu langkah antisipasi agar permasalahan di tahapan pendaftaran tidak sampai berlanjut ke sengketa di Bawaslu.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan