logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMahfud MD Janjikan Bentuk...
Iklan

Mahfud MD Janjikan Bentuk Satgas TPPU pada Jumat Esok

Beberapa institusi dilibatkan dalam satgas TPPU untuk menindaklanjuti dugaan transaksi janggal terkait TPPU senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Hal itu agar Kemenkeu tidak memeriksa instansinya sendiri.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (27/4/2023). Pemerintah akan membentuk satgas TPPU untuk menindaklanjuti transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan pada Jumat (28/4/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (27/4/2023). Pemerintah akan membentuk satgas TPPU untuk menindaklanjuti transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan pada Jumat (28/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah akan membentuk satuan tugas tindak pidana pencucian uang atau TPPU untuk menindaklanjuti dugaan transaksi janggal terkait TPPU senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan, Jumat (28/4/2023). Satgas tersebut terdiri dari Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kepolisian, kejaksaan, serta beberapa instansi lain.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang juga menjabat Ketua Tim Pengendalian TPPU mengatakan, pada Jumat akan dirapatkan pembentukan satgas TPPU sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR beberapa waktu lalu.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan