Pemilu 2024
DPS Pegunungan Arfak Berlebih, KPU Setempat Nyatakan Telah Revisi
Bawaslu Pegunungan Arfak menemukan jumlah daftar pemilih sementara melebihi jumlah penduduk potensial pemilih pemilu di daerah itu. Setelah direvisi KPU setempat terdapat selisih hampir 9.000 pemilih.

Suasana pelaksanaan rapat pleno perbaikan daftar pemilih sementara oleh Komisi Pemilihan Umum Pegunungan Arfak beserta Badan Pengawas Pemilu Pegunungan Arfak di Distrik Anggi, Pegunungan Arfak, Papua Barat, Sabtu (15/4/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Hasil rekapitulasi daftar pemilih sementara atau DPS di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, yang berjumlah 42.514 pemilih telah direvisi menjadi 33.876 pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum Pegunungan Arfak. Jumlah pemilih sementara itu sempat menimbulkan polemik karena jumlah penduduk setempat hanya 39.586 orang.
Analis politik menilai daftar pemilih yang melebihi total penduduk sarat akan kepentingan politik.